Blog

  • Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

    Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

    BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

    Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

    Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional.

    Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Ia menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dituntut semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.

    “Pengadaan tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab. Setiap pelaku pengadaan harus memahami peran dan fungsinya agar seluruh tahapan berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan pengadaan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Melalui peningkatan kapasitas ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana pengadaan memiliki pemahaman komprehensif guna mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD pada Tahun Anggaran 2026.

     

  • Sekretariat DPRD Lampung Dorong Digitalisasi dan e-Katalog Pengadaan

    Sekretariat DPRD Lampung Dorong Digitalisasi dan e-Katalog Pengadaan

    BANDAR LAMPUNG – Memasuki Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi pemanfaatan e-Katalog. Upaya tersebut diperkuat melalui Kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Selasa (3/2/2026).

    Kegiatan ini diikuti seluruh unsur pelaku pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, mulai dari pejabat struktural hingga staf teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.

    Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, ditegaskan bahwa transformasi digital dalam pengadaan menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditunda.

    “Pemanfaatan e-Katalog dan sistem digital harus dilaksanakan secara konsisten. Ini bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” kata Risko.

    Ia menambahkan, digitalisasi pengadaan tidak sekadar penggunaan aplikasi, melainkan menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap teknologi.

    Para narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung memaparkan strategi pengadaan berbasis elektronik, mulai dari e-Purchasing, tender dan non-tender, penunjukan langsung, hingga pemanfaatan e-Katalog Nasional dan Lokal. Peserta juga mendapatkan penguatan terkait administrasi pertanggungjawaban serta pencatatan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

    Selain itu, materi menekankan peran strategis para pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan penguatan digitalisasi pengadaan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya sistem pengadaan yang modern, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

     

  • Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Bahas Program Perhubungan dan CSR Pelindo

    Komisi IV DPRD Lampung Gelar RDP Bahas Program Perhubungan dan CSR Pelindo

    BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan PT Pelindo Regional 2 Panjang di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026).

    RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi IV dalam rangka penyusunan program kerja Tahun 2026, sekaligus penjadwalan agenda rapat hasil penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya di sektor perhubungan dan infrastruktur.

    Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, didampingi Wakil Ketua H. Akhmad Iswan H. Caya, dan Sekretaris Yusnadi, Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, di antaranya Ni Ketut Dewi Nadi,Tondi MG Nasution, Najiullah Syarif, Budi Hadi Yunanto, Amaluddin, M. Hazizi serta Muhammad Ghofur

    Dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung, hadir Sekretaris Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Kepala UPTD Terminal di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

    Sementara dari PT Pelindo Regional 2 Panjang, hadir Manajer Keuangan dan Manajer Komersial yang memaparkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

    Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya efektivitas dan transparansi pelaksanaan CSR PT Pelindo Regional 2 Panjang agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Komisi IV menegaskan RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sekaligus upaya menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan Provinsi Lampung.

  • DPRD Lampung Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Dinilai Jaga Daya Beli Warga

    DPRD Lampung Apresiasi Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Dinilai Jaga Daya Beli Warga

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIIDPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

    Menurut Munir, kebijakan keringanan pajak ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan daerah.

    “Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sosial. Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tentu tidak terbebani,” ujar Munir, Rabu (4/2).

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

    “Jika transaksi kendaraan meningkat, maka penerimaan daerah dari sektor pajak juga akan ikut naik,” katanya.

    Sebagaimana diketahui,Pemerintah Provinsi Lampungmemberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa keringanan yang diberikan berupa potongan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

    Selain itu, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan sebesar 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh keringanan hingga 24 persen.(rm)

  • Sekretariat DPRD Lampung Dorong Digitalisasi dan e-Katalog Pengadaan

    Sekretariat DPRD Lampung Dorong Digitalisasi dan e-Katalog Pengadaan

    BANDAR LAMPUNG – Memasuki Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi pemanfaatan e-Katalog. Upaya tersebut diperkuat melalui Kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Selasa (3/2/2026).

    Kegiatan ini diikuti seluruh unsur pelaku pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, mulai dari pejabat struktural hingga staf teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.

    Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, ditegaskan bahwa transformasi digital dalam pengadaan menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditunda.

    “Pemanfaatan e-Katalog dan sistem digital harus dilaksanakan secara konsisten. Ini bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” kata Risko.

    Ia menambahkan, digitalisasi pengadaan tidak sekadar penggunaan aplikasi, melainkan menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap teknologi.

    Para narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung memaparkan strategi pengadaan berbasis elektronik, mulai dari e-Purchasing, tender dan non-tender, penunjukan langsung, hingga pemanfaatan e-Katalog Nasional dan Lokal. Peserta juga mendapatkan penguatan terkait administrasi pertanggungjawaban serta pencatatan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

    Selain itu, materi menekankan peran strategis para pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan penguatan digitalisasi pengadaan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya sistem pengadaan yang modern, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.(rm)

  • Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

    Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

    BANDAR LAMPUNG –  Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

    Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

    Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional.

    Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Ia menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dituntut semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.

    “Pengadaan tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab. Setiap pelaku pengadaan harus memahami peran dan fungsinya agar seluruh tahapan berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan pengadaan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Melalui peningkatan kapasitas ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana pengadaan memiliki pemahaman komprehensif guna mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD pada Tahun Anggaran 2026. (rm)

  • DPRD Nilai Dryer Panen Jadi Instrumen Stabilkan Harga dan Lindungi Petani Lampung

    DPRD Nilai Dryer Panen Jadi Instrumen Stabilkan Harga dan Lindungi Petani Lampung

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIDPRD Provinsi Lampung,Mikdar Ilyas, menilai kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausalterkait pengadaan mesin pengering (dryer) hasil panen sebagai langkah brilian dan berpihak langsung kepada petani.

    Sebagai provinsi lumbung pangan nasional untuk komoditas padi, singkong, dan jagung, Lampung kerap menghadapi persoalan klasik saat panen raya berlangsung serentak. Melimpahnya produksi tidak selalu diimbangi daya serap pasar, sehingga berujung penurunan harga bahkan kerusakan hasil panen.

    “Ketika panen berbarengan, petani khawatir hasilnya tidak tertampung. Kalau dibiarkan, bisa busuk dan harga jatuh. Ini jelas merugikan petani,” ujar Mikdar, Selasa (3/2).

    PolitisiPartai Gerindraitu menegaskan, sejak Mirza memimpin, sektor pertanian Lampung menunjukkan kemajuan signifikan. Salah satunya melalui kebijakan pengadaan mesin pengering yang dapat digunakan untuk berbagai komoditas yakni padi, jagung, singkong hingga kopi serta efektif saat musim hujan.

    Pada 2025, kata Mikdar,Pemerintah Provinsi Lampungmenganggarkan 20 unit mesin pengering, kemudian ditambah menjadi 80 unit. Totalnya mencapai 100 unit yang dialokasikan melalui APBD murni dan perubahan.

    “Rencananya jumlah ini akan terus ditambah. Tujuannya agar petani tidak khawatir saat panen. Hasil panen bisa dikeringkan, disimpan, dan dijual ketika harga membaik,” jelasnya.

    Ia memaparkan, satu unit mesin pengering mampu mengeringkan hingga 20 ton hasil panen dalam dua hari. Dengan 100 unit, kapasitas penanganan dapat mencapai sekitar 2.000 ton dalam periode yang sama.

    “Ini sangat membantu, bukan hanya petani, tapi juga pembeli dan penampung. Rantai distribusi jadi lebih sehat, harga lebih stabil,” tegas Mikdar.

    Komisi II DPRD Lampung mendorong agar ke depan setiap desa sentra produksi memiliki mesin pengering sendiri guna memaksimalkan potensi panen dan meningkatkan nilai tambah petani.

    Mikdar menjelaskan, bantuan disalurkan melaluiDinas Pertaniandan dikelola kelompok tani. Kelompok penerima menyediakan lahan dan rumah mesin, sementara pengadaan alat dibantu Pemprov Lampung. Biaya operasional dan pemeliharaan disepakati bersama.

    “Selain membantu pascapanen, ada nilai tambah ekonomi karena produk yang sudah dikeringkan memiliki harga jual lebih baik,” ujarnya.

    Dengan terobosan tersebut, Mikdar optimistis Lampung mampu melesat menjadi provinsi penghasil pangan nomor satu nasional dari posisi sebelumnya di peringkat keempat.(rm)

  • Mikdar Ilyas: Kebijakan Dryer Panen Gubernur Mirza Bukti Keberpihakan Nyata ke Petani

    Mikdar Ilyas: Kebijakan Dryer Panen Gubernur Mirza Bukti Keberpihakan Nyata ke Petani

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIDPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan Gubernur LampungRahmat Mirzani Djausalterkait pengadaan mesin pengering (dryer) hasil panen pertanian sebagai langkah strategis dan berpihak langsung kepada petani.

    Menurut Mikdar, sebagai provinsi lumbung pangan nasional untuk komoditas padi, singkong, dan jagung, Lampung kerap dihadapkan pada persoalan klasik saat panen raya berlangsung serentak. Melimpahnya hasil panen sering tidak diimbangi dengan daya serap pasar, sehingga harga anjlok bahkan hasil panen terancam rusak.

    “Ketika panen berbarengan, petani selalu khawatir hasilnya tidak tertampung. Kalau dibiarkan, bisa busuk dan harga jatuh. Ini jelas merugikan petani,” ujar Mikdar, Selasa (3/2).

    PolitisiPartai Gerindraini menegaskan, sejak Mirza memimpin Lampung, sektor pertanian menunjukkan kemajuan signifikan. Salah satunya melalui pengadaan mesin pengering yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai komoditas, mulai dari padi, jagung, singkong, hingga kopi, sekaligus menjadi solusi di tengah musim hujan.

    Ia menjelaskan, pada tahun 2025Pemerintah Provinsi Lampungmenganggarkan 20 unit mesin pengering, kemudian ditambah menjadi 80 unit. Dengan demikian, total mesin pengering yang dialokasikan melalui APBD murni dan APBD perubahan mencapai 100 unit.

    “Ke depan jumlahnya akan terus ditambah. Tujuannya agar petani tidak waswas saat panen. Hasil panen bisa dikeringkan, disimpan, lalu dijual ketika harga sudah membaik,” jelasnya.

    Mikdar memaparkan, satu unit mesin pengering mampu mengeringkan hingga 20 ton hasil panen dalam waktu dua hari. Jika seluruh mesin beroperasi optimal, maka 100 unit dryer dapat menangani sekitar 2.000 ton hasil pertanian dalam periode yang sama.

    “Ini sangat membantu petani sekaligus pembeli atau penampung. Rantai distribusi jadi lebih sehat dan harga bisa lebih stabil,” katanya.

    Komisi II DPRD Lampung, lanjut Mikdar, mendorong agar ke depan setiap desa penghasil komoditas pertanian memiliki mesin pengering sendiri. Menurutnya, langkah tersebut akan memaksimalkan potensi hasil panen sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani.

    Ia menambahkan, bantuan mesin pengering disalurkan melalui Dinas Pertanian dan dikelola oleh kelompok tani. Kelompok penerima diwajibkan menyiapkan lahan serta membangun rumah mesin, sementara pengadaan alat sepenuhnya difasilitasi Pemprov Lampung. Adapun biaya operasional dan pemeliharaan disepakati secara mandiri oleh kelompok tani.

    “Selain membantu pascapanen, ada nilai tambah ekonomi karena hasil pertanian yang sudah dikeringkan tentu memiliki harga jual lebih baik,” ujarnya.

    Dengan berbagai terobosan tersebut, Mikdar optimistis Lampung mampu melesat menjadi provinsi penghasil pangan nomor satu di Indonesia, dari posisi sebelumnya di peringkat empat.

    “Ditambah dukungan pemerintah pusat seperti pupuk subsidi dan bibit unggul, serta kebijakan gubernur berupa pupuk organik cair dan mesin pengering, ini benar-benar mendorong masyarakat kembali bergairah bertani,” pungkasnya.(rm)

  • Ade Utami Ibnu Pimpin Upacara Forkopimda Lampung, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

    Ade Utami Ibnu Pimpin Upacara Forkopimda Lampung, Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga

    BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, memimpin langsung Upacara Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung Tahun 2026 di Lapangan Korpri, Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026).

    Upacara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pemerintahan dan unsur Forkopimda, khususnya dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

    Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, serta aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam kesempatan itu, Ade Utami Ibnu hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Lampung sekaligus membacakan sambutan Ketua DPRD. Ia menegaskan bahwa upacara bendera tidak semata kegiatan seremonial, melainkan sarana refleksi dan konsolidasi seluruh unsur pemerintahan daerah dalam mengemban amanah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    Ade menekankan tema upacara “Meningkatkan Komunikasi, Koordinasi, dan Kebersamaan Unsur Forkopimda” sangat relevan dengan dinamika dan tantangan pembangunan daerah yang kian kompleks.

    Menurutnya, Forkopimda memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas daerah, menegakkan hukum, menciptakan keamanan dan ketertiban, serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.

    “Komunikasi yang terbuka dan konstruktif antarlembaga akan mencegah kesalahpahaman serta mempercepat pengambilan keputusan. Koordinasi yang solid memastikan setiap kebijakan berjalan searah dan saling mendukung, sementara kebersamaan menjadi fondasi utama membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

    Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan komitmen DPRD Provinsi Lampung untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh unsur Forkopimda dalam menghadapi berbagai isu strategis daerah, mulai dari pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah masyarakat.

    Upacara ini turut didukung petugas dari Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, di antaranya Descataama Paksi Moeda, selaku Perwira Upacara, Achmad Shandy, sebagai Komandan Upacara, serta Selly Tri Damayanti, sebagai Pembawa Acara, bersama petugas pengibar bendera, pembaca doa, pembaca UUD 1945, dan unsur pendukung lainnya.

    Pelaksanaan Upacara Bersama Forkopimda Provinsi Lampung tidak hanya menjadi agenda rutin kenegaraan, tetapi juga mencerminkan kuatnya komitmen pimpinan daerah dalam menjaga stabilitas, persatuan, dan kondusivitas wilayah.

    Melalui momentum ini, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh unsur Forkopimda menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya Provinsi Lampung yang aman, maju, dan bermartabat.

     

  • Komisi IV DPRD Dorong Sinergi Pemprov dan Pelindo Perkuat Infrastruktur Lampung

    Komisi IV DPRD Dorong Sinergi Pemprov dan Pelindo Perkuat Infrastruktur Lampung

    BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Pelindo Regional 2 Panjang dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan perhubungan di daerah.

    Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan PT Pelindo Regional 2 Panjang, Senin (2/2/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

    RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, didampingi Wakil Ketua H. Akhmad Iswan H. Caya, dan Sekretaris H. Yusnadi, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

    Dalam forum tersebut, PT Pelindo Regional 2 Panjang memaparkan pelaksanaan dan optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya yang berkaitan dengan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan perhubungan di Provinsi Lampung.

    RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, didampingi Wakil Ketua H. Akhmad Iswan H. Caya, dan Sekretaris H. Yusnadi, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

    Dalam forum tersebut, PT Pelindo Regional 2 Panjang memaparkan pelaksanaan dan optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya yang berkaitan dengan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan perhubungan di Provinsi Lampung.

    Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri menekankan pentingnya koordinasi dan komitmen berkelanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan agar program CSR dapat berjalan efektif, transparan, serta tepat sasaran.

    Pembahasan juga diarahkan pada upaya mengoptimalkan kontribusi CSR perusahaan agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat dan agenda pembangunan daerah.

    Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berharap terbangun kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Pelindo Regional 2 Panjang dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Lampung.