Blog

  • Budiman AS Minta Penindakan Rokok Ilegal Dilakukan dari Hulu

    Budiman AS Minta Penindakan Rokok Ilegal Dilakukan dari Hulu

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke hilir.

    Hal itu disampaikannya menyusul masih maraknya peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya di Lampung, sebagaimana terungkap dalam hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat sepanjang tahun 2025.

    Meski demikian, Budiman tetap memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut melampaui target hingga 363 persen.

    “Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai ini merupakan sumber pendanaan APBN, sehingga tentu kami sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).

    Namun demikian, politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan kritis agar pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung lebih diintensifkan.

    Menurut Budiman, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

    “Jangan sampai karena rokok ilegal marak, pabrik rokok yang legal justru kehilangan pasar. Efek domino atau multiplier effect-nya bisa berujung pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

    Budiman juga menyoroti realitas sosial di mana sebagian masyarakat ekonomi menengah ke bawah memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. Namun menurutnya, kondisi ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk mengonsumsi barang ilegal.

    Ia bahkan mengajak masyarakat Lampung untuk mulai mengurangi, bahkan berhenti merokok demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

    “Daripada membeli rokok ilegal, lebih baik uangnya digunakan untuk keperluan anak dan istri. Selain mengganggu kesehatan, merokok juga mengganggu kondisi keuangan keluarga,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Budiman mendorong aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai agar bertindak tegas tanpa kompromi. Ia meminta mata rantai distribusi rokok ilegal diputus sejak dari pintu masuk hingga ke tingkat konsumen.

    “Penindakan harus tegas dari hulu sampai hilir. Kalau sudah ditemukan di lapangan, langsung dimusnahkan. Jangan sampai sudah beredar tapi masih bisa lolos, ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” katanya.

    Ia juga menyoroti titik-titik rawan penyelundupan, seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera yang kerap menjadi jalur peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI perlu terus diperkuat.

    “Pemetaan wilayah rawan tentu sudah dipahami aparat penegak hukum, tinggal bagaimana sinerginya ditingkatkan agar pengawasan lebih optimal,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan sedikitnya 62,5 juta batang rokok ilegal, yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp61,67 miliar.

    Selain itu, petugas juga menyita 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar.

    Di sektor kepabeanan, Bea Cukai turut menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, di antaranya enam unit peti kemas berisi 1.200 tray barang senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli barang ex-impor seperti pakaian, elektronik, dan suplemen dari truk lintas Sumatera, hingga ratusan bal tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal.(rm)

  • Putra Jaya Umar: Pencabutan HGU SGC Bukti Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

    Putra Jaya Umar: Pencabutan HGU SGC Bukti Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

    “Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini adalah langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan. Kami di Komisi I DPRD Lampung mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN yang akhirnya mengeksekusi persoalan yang selama bertahun-tahun dibiarkan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/1/2026)

    Ia menegaskan, DPRD Lampung khususnya Komisi I akan mengawal proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, pengembalian lahan ke Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peruntukan strategis negara

    “Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara terulang kembali. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.

    Putra Jaya Umar menambahkan, penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak pada rakyat.

    “Penertiban seluruh lahan di Indonesia harus memastikan tanah digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir orang. Negara tidak anti-investasi, tetapi yang kita dorong adalah kemitraan yang adil. Perusahaan kita tarik untuk bermitra, itu win-win solution,” ujar politisi Partai Golkar ini.

    Ia menegaskan, penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara. Menurutnya, pola kerja sama boleh dilakukan, tetapi kedaulatan tidak boleh dilepas.

    “Seperti di sektor lain, kita punya wilayah, kita punya tambang, lalu kita panggil kontraktor untuk bekerja. Tapi kepemilikannya tetap milik negara. Jangan mau aset strategis dikuasai asing atau korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tegas Putra Jaya Umar.

    Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan resmi mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. (rm)

  • Syukron Muchtar Sambut Berdirinya Pabrik Rokok HS di Lamtim untuk Dorong Lapangan Kerja Lokal

    Syukron Muchtar Sambut Berdirinya Pabrik Rokok HS di Lamtim untuk Dorong Lapangan Kerja Lokal

    BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menyambut baik rencana pengusaha asal Yogyakarta yang merupakan putra daerah Lampung, HM Suryo, untuk membangun pabrik rokok HS di Kabupaten Lampung Timur.

    Syukron menilai rencana pendirian pabrik rokok dengan estimasi luas lahan sekitar dua hektare tersebut sebagai kabar positif, terlebih pabrik itu diproyeksikan mampu menyerap sekitar 2.000 hingga 3.000 tenaga kerja untuk proses produksi rokok lokal.

    “Ini adalah kabar baik. Sebuah rencana bagus dari anak daerah yang sukses di perantauan. Hal seperti ini seharusnya bisa diikuti oleh perantau sukses lainnya, bahwa kita harus berkontribusi terhadap tanah kelahiran,” ujar Syukron, Kamis (22/12/2026).

    Meski demikian, politisi tersebut mengingatkan agar seluruh proses pendirian pabrik dilakukan dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan, jangan sampai ada tahapan yang terlewati atau sengaja diabaikan karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    “Saya berharap owner rokok HS memenuhi seluruh SOP pendirian pabrik. Jangan sampai ada yang terlewati, agar tidak menimbulkan masalah sosial maupun masalah hukum di kemudian hari,” tegas Anggota Fraksi PKS ini.

    Syukron mencontohkan, sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan antara lain memastikan lahan pabrik tidak berada di wilayah rawan konflik serta seluruh perizinan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Syukron juga berharap jika pabrik rokok HS benar-benar berdiri, penyerapan tenaga kerja dapat diprioritaskan bagi masyarakat lokal Lampung. (rm)

  • Lesty Putri Utami Apresiasi Pembangunan Jalan Nasional Simpang Korpri–Purwotani

    Lesty Putri Utami Apresiasi Pembangunan Jalan Nasional Simpang Korpri–Purwotani

    LAMPUNG SELATAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pembangunan ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat melalui koordinasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta Kementerian Pekerjaan Umum.

    Menurut Lesty, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan investasi jalan nasional Tahun Anggaran 2025 yang direalisasikan pada 31 Desember 2025, dengan pendanaan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta anggota DPR RI Mukhlis Basri atas sinergi dan dukungan pembangunan jalan ini,” kata Lesty, Rabu (21/1/2026).

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu menjelaskan, ruas Simpang Korpri–Purwotani yang ditangani melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer. Ruas tersebut dinilai memiliki peran strategis karena menjadi penghubung penting antara jalan provinsi dan jalan nasional.

    Selain proyek yang telah rampung, Lesty memastikan keterlibatan Dinas BMBK Provinsi Lampung akan berlanjut pada 2026 melalui program pembangunan lanjutan.

    Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung, termasuk ruas lanjutan di kawasan Purwotani sepanjang sekitar 10 kilometer.

    “Tambahan ruas jalan antara Simpang Purwotani hingga Simpang Korpri akan dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Lesty berharap pembangunan jalan yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan konektivitas antardaerah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah secara merata. (rm)

  • Ketua DPRD Lampung: Sinergi Forkopimda Kunci Perkuat Ketahanan Pangan

    Ketua DPRD Lampung: Sinergi Forkopimda Kunci Perkuat Ketahanan Pangan

    LAMPUNG TIMUR – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Tanam Padi Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Desa Braja Fajar, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Giri Akbar, kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, instansi teknis, dan masyarakat petani menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketersediaan pangan secara berkelanjutan.

    “Kegiatan tanam padi bersama ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah,” ujarnya.

    Ia menilai, kehadiran unsur Forkopimda hingga tingkat kabupaten dan kecamatan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap para petani. Dukungan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga melalui penguatan kebijakan, pendampingan teknis, serta penyediaan sarana dan prasarana pertanian.

    Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Lampung bersama Pangdam II/Sriwijaya, Wakil Gubernur Lampung, unsur Forkopimda, dan para petani melaksanakan penanaman padi secara simbolis serta meninjau langsung kondisi persawahan di Desa Braja Fajar.

    Giri Akbar juga berdialog dengan para petani untuk mendengarkan langsung kondisi lapangan, mulai dari kesiapan lahan, sistem irigasi, hingga kebutuhan pendukung lainnya. Menurutnya, masukan dari petani menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan DPRD ke depan.

    “Kami di DPRD akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada petani dan penguatan sektor pertanian, agar produksi padi meningkat dan ketahanan pangan Lampung semakin kokoh,” tegasnya.

    Ia berharap kegiatan Tanam Padi Bersama Forkopimda ini mampu meningkatkan semangat petani, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan produksi padi di Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung secara berkelanjutan. (rm)

  • Ketua Komisi V DPRD Lampung Tegaskan PPDB 2026 Harus Transparan dan Berkeadilan

    Ketua Komisi V DPRD Lampung Tegaskan PPDB 2026 Harus Transparan dan Berkeadilan

    BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menegaskan komitmen lembaganya untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya menjelang pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

    Penegasan tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Yanuar, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “PPDB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Itu menjadi perhatian utama Komisi V,” ujar Yanuar.

    Ia menyampaikan, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan di tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan minim persoalan.

    Yanuar juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh tahapan dan ketentuan PPDB.

    “Kurangnya pemahaman masyarakat sering memicu keluhan. Sosialisasi harus diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

    Ia menegaskan, apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai regulasi.

    Yanuar menambahkan, pada PPDB Tahun 2026 sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.

    “Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan PPDB 2026 berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya. (rm)

  • Ketua Komisi V DPRD Lampung Tegaskan PPDB 2026 Harus Transparan dan Berkeadilan

    Ketua Komisi V DPRD Lampung Tegaskan PPDB 2026 Harus Transparan dan Berkeadilan

    BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menegaskan komitmen lembaganya untuk memperketat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya menjelang pelaksanaan PPDB Tahun 2026.

    Penegasan tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).

    Menurut Yanuar, pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “PPDB harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berkeadilan. Itu menjadi perhatian utama Komisi V,” ujar Yanuar.

    Ia menyampaikan, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan di tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan minim persoalan.

    Yanuar juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, khususnya pada jalur domisili. Untuk itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh tahapan dan ketentuan PPDB.

    “Kurangnya pemahaman masyarakat sering memicu keluhan. Sosialisasi harus diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

    Ia menegaskan, apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai regulasi.

    Yanuar menambahkan, pada PPDB Tahun 2026 sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.

    “Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan PPDB 2026 berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya. (rm)

  • Data Bermasalah, DPRD Lampung Soroti BPJS Warga Kerap Nonaktif Mendadak

    Data Bermasalah, DPRD Lampung Soroti BPJS Warga Kerap Nonaktif Mendadak

    BANDAR LAMPUNG –  Meski tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung telah menembus angka 80 persen, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait status kepesertaan yang kerap berubah dari aktif menjadi nonaktif.

    Menurut Deni, persoalan tersebut umumnya terjadi pada peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD kabupaten dan kota, bukan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

    “Sering ditemukan dalam satu keluarga, hanya sebagian anggota yang aktif. Ini akibat keterbatasan anggaran daerah dan proses penyesuaian data,” kata Deni, Selasa (20/1/2026).

    Ia menjelaskan, perubahan sistem pendataan penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru turut berdampak pada status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

    Dalam sistem baru tersebut, kata Deni, sejumlah warga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya karena ada anggota keluarga yang sudah bekerja, sehingga otomatis kehilangan status PBI.

    Untuk memperbaiki validitas data penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Lampung pada 2026 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar guna memberikan insentif kepada petugas Program Keluarga Harapan (PKH).

    “Petugas PKH diberi insentif sekitar Rp900 ribu per bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat,” ujarnya.

    Deni menilai langkah ini penting agar bantuan sosial dan kepesertaan BPJS tepat sasaran dan tidak mudah dimanipulasi.

    Ia menegaskan, perbaikan data menjadi kunci agar program jaminan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak, tanpa menimbulkan kebingungan akibat status kepesertaan yang berubah-ubah. (rm)

  • DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayarkan Pesangon Mantan Karyawan

    DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayarkan Pesangon Mantan Karyawan

    BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V menegaskan kewajiban Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo untuk membayarkan uang pesangon kepada mantan karyawan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua Komisi V DPRD Lampung bersama mantan karyawan Koperasi Kekar yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Selasa (20/01/2026).

    Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyatakan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar koperasi segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp480 juta kepada lima mantan karyawan yang hingga kini belum menerima haknya.

    “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tegas Yanuar.

    Ia menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak 2020, saat puluhan karyawan diberhentikan. Rata-rata para pekerja telah mengabdi selama 10 hingga 11 tahun. Dari total 68 orang yang diberhentikan, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi, sementara sembilan lainnya belum, dengan lima orang di antaranya menjadi klien LBH Ansor Lampung.

    “Dasar tuntutan mereka sudah diuji di pengadilan dan dikuatkan sampai kasasi. Artinya, secara hukum kewajiban koperasi sudah jelas,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyampaikan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pertama pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi dan pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

    “Kami mewakili klien kami meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.

    Sarhani menegaskan alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Ia juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti.

    “Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

    Dalam RDP tersebut, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.

    Meski demikian, Komisi V DPRD Lampung menegaskan tetap berpegang pada putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian sengketa dan meminta koperasi segera merealisasikan pembayaran pesangon kepada para mantan karyawan. (rm)

  • Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

    Pesangon Tak Dibayar, Mantan Karyawan Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

    BANDAR LAMPUNG – Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Lampung. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, mereka hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/1/2026).

    Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, hak pesangon para mantan pekerja seharusnya segera dibayarkan tanpa alasan apa pun.

    “Putusan pengadilan sudah jelas dan memenangkan para pekerja. Koperasi wajib membayar uang pesangon,” ujar Sarhani usai RDP.

    Ia menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2020 ketika 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

    Dari total 68 mantan karyawan, sebanyak 59 orang telah menerima pesangon. Namun, sembilan orang lainnya hingga kini belum menerima haknya. Dari jumlah tersebut, lima orang menjadi klien LBH Ansor Lampung dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta.

    Sarhani menolak alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban hukum.

    “Kalau dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

    Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar segera membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan.

    Meski demikian, perwakilan Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD tersebut masih akan dibahas secara internal.

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan DPRD berpihak pada putusan hukum yang telah inkrah. Ia menilai, para mantan karyawan tersebut telah mengabdi cukup lama dengan masa kerja rata-rata 10 hingga 11 tahun.

    “Masalah ini sudah berlangsung sejak 2020. Tuntutan pesangon para pekerja juga telah dikuatkan oleh putusan pengadilan,” kata Yanuar.

    Menurutnya, dari 68 karyawan yang diberhentikan, sebagian besar telah menerima haknya. Namun penyelesaian terhadap sisa pekerja yang belum dibayar hingga kini masih berlarut.

    “Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tandasnya. (rm)